Ladang Gilir Balik: Sistem Pertanian Tradisional yang (Ingin) Bertahan Melintasi Zaman (I)

ladang gilir balik

 


Menanam Padi di Lahan Kering

Sesaat, untuk pertama kalinya setelah menyaksikan areal sawah yang sama sekali tak berlumpur, muncul keinginan untuk mengenal sistem pertanian ini lebih jauh. Sebenarnya, istilah sawah yang saya gunakan kurang tepat untuk menggambarkannya. Walaupun tanaman yang dibudidayakan adalah padi, sawah memiliki pengertian yang lebih spesifik sebagai lahan pertanian basah. Adapun areal penanaman padi yang saya lihat berada di lahan kering, dibuka sesuai musim, dan kerap menempati lereng-lereng perbukitan.

Sistem ini dikenal sebagai ladang gilir balik, sebuah tradisi bercocok tanam yang usianya jauh lebih tua dibandingkan sistem persawahan. Dalam sejarah peradaban manusia, sistem perladangan termasuk salah satu bentuk pertanian paling awal yang telah dipraktikkan sejak ribuan, atau lebih dari ribu tahun silam. Di Nusantara, praktik tersebut berakar kuat sebagai kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakat adat yang hidup di pedalaman dan di balik lebatnya hutan-hutan negeri ini.

Ladang gilir balik juga kerap disebut ladang berpindah yang teratur karena pengelolaannya dilakukan secara bergantian dari satu lokasi ke lokasi lain. Namun, banyak masyarakat adat dan peneliti ekoteologi menganggap istilah ladang gilir balik lebih tepat sekaligus lebih mencerminkan prinsip-prinsip ekologis yang mereka pegang. Ini karena mereka menilai bahwa istilah ladang berpindah bisa menyesatkan karena memberi kesan bahwa petani terus-menerus berpindah membuka hutan baru. Di berbagai daerah, sistem ini pun memiliki nama lokal yang beragam, seperti berhuma, manoal, dan uma.

Ketika mengetahui bahwa berbagai suku di Kalimantan (Banjar, Dayak, Paser, hingga Balik) juga menerapkan sistem budidaya padi tadah hujan semacam ini, saya pun bertanya mengapa praktik ini makin ditinggalkan dan digantikan oleh persawahan? Kecuali beberapa masih bertahan. Padahal, lahan yang sesuai masih tersedia, karakter bentang alamnya mendukung, dan hasilnya selama ini mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat setempat. Memang, jenis beras yang dihasilkan tidak sama dengan beras dari persawahan lahan basah. Namun, dalam semangat kebhinekaan pangan, bukankah tidak semua beras harus seragam?


Semakin membaca dan mendengar kisah tentang ladang gilir balik, semakin terasa bahwa sistem pertanian ini menyimpan filosofi hidup yang diemban masyarakat yang mengelolanya, yang menempatkan alam sebagai lahan berkelanjutan dan manusia sebagai bagian dari alam, serta kesakralan.

Sayangnya, sistem pertanian ini pernah (dan mungkin masih) kerap dipandang melalui lensa yang keliru. Ladang gilir balik acap kali dicap sebagai praktik yang merusak alam, primitif, bahkan dijadikan kambing hitam atas berbagai peristiwa kebakaran hutan. Anggapan lain juga tumbuh bahwa sistem ini berada pada tingkat yang lebih rendah dibandingkan persawahan, tanpa mempertimbangkan bahwa masing-masing memiliki karakter, keunggulan, dan keterbatasannya sendiri. Akibatnya, ladang gilir balik sering dinilai kurang produktif dan tidak efisien jika dibandingkan dengan sawah.

Meski pernah mengobrol dengan petani peladang berpindah (yang akhirnya benar-benar pindah menjadi sawah), namun obrolan yang kami punya masih sebatas permukaan. Sampai saya menemukan banyak sekali jurnal penelitian yang telah membahas ini.

Sejak itu pula, terpikir untuk sedikit menuliskannya. Setidaknya, untuk refleksi ketika dulunya sempat apriori pada pihak yang membakar lahan, meski nyatanya meningkatkan kesuburan, meski telah dilakukan dengan perhitungan dan sepaket ilmu warisan. Juga ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana sejarah pola pertanian ini. Kesulitan apa yang dihadapi dan mengapa ditinggalkan? Apakah sistem ini memiliki kelebihan? Sejauh mana kelayakannya untuk diterapkan pada masa kini atau malah baik untuk masa depan?


1. Ladang Gilir Balik: Bergantian dan Balik Lagi

padi gunung
dokumentasi asli: padi gunung

Dalam literatur internasional dikenal sebagai shifting cultivation, swidden agriculture, atau slash-and-burn Agriculture, yakni sistem pertanian yang dijalankan secara bergiliran pada lahan. Dalam praktiknya, masyarakat membuka sebidang lahan, mengolahnya selama satu hingga beberapa musim tanam, kemudian membiarkannya beristirahat (bera) agar kembali ditumbuhi vegetasi alami. Setelah melalui masa pemulihan yang cukup panjang, lahan tersebut dapat dibuka kembali dan memasuki siklus berikutnya.

Kata gilir merujuk pada penggunaan lahan secara bergantian, sedangkan balik menunjukkan kembalinya pengelolaan ke lahan yang pernah digarap setelah dipulihkan oleh alam. Dengan demikian, inti dari sistem ini adalah siklus rotasi lahan dengan arah yang jelas.

Di berbagai wilayah Nusantara, ladang gilir balik dikenal melalui beragam istilah lokal yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat pengelolanya. Masyarakat Dayak menyebutnya uma, umai, malan, ume atau ladang, masyarakat Sunda, Jawa, dan Banjar mengenalnya sebagai huma, sementara budidaya padi lahan kering sering disebut gogo, gaga.

Siklus gilir balik umumnya berlangsung antara tiga sampai lima belas tahun. Bisa juga puluhan tahun. Masa ini dimulai dari buka lan dan pemanfaatn, biasanya terjadi 2 - 3 kali masa panen. Kemudian terjadi masa istirahat lahan dalam rentang belasan tahun. Rentang waktu tersebut memberikan kesempatan bagi lahan bekas garapan untuk memulihkan kesuburan tanah, membangun kembali tutupan vegetasi, serta mengembalikan keseimbangan ekologis sebelum kembali dimanfaatkan, hingga menjadi masa gilir balik. Masa di mana terlihat ada indikator alam bahwa tanah sudah dapat diolah kembali.

Tradisi ini masih dijalankan oleh berbagai komunitas adat dan masyarakat pedesaan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di Kalimantan, praktik ini hidup di tengah berbagai subetnis Dayak seperti Iban, Kenyah, Kayan, dan Lundayeh. Sistem serupa juga ditemukan pada masyarakat Orang Asli di Semenanjung Malaya, sejumlah komunitas Batak dan Minangkabau di Sumatra, masyarakat adat pegunungan Papua, komunitas Toraja dan kelompok pegunungan Sulawesi, hingga masyarakat Melanesia di Maluku dan Nusa Tenggara.

Secara global, diperkirakan lebih dari 300 juta orang di kawasan tropis Asia, Afrika, dan Amerika Latin masih menggantungkan sebagian atau seluruh kebutuhan pangannya pada berbagai bentuk pertanian gilir balik. Di Indonesia, praktik ini pun tetap bertahan di banyak wilayah pedesaan, meskipun luas dan intensitasnya terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Sebaran geografisnya terutama berada di kawasan hutan hujan tropis. Di Indonesia, salah satu pusat tradisi ladang gilir balik yang paling kuat terdapat di pedalaman Kalimantan. Praktik serupa juga dijumpai di berbagai wilayah Sumatra, seperti Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Riau, serta di Papua, terutama pada lembah dan lereng pegunungan tengah. Selain itu, sistem ini masih ditemukan di pedalaman Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara dengan berbagai bentuk adaptasi sesuai kondisi lingkungan setempat.

Pada skala dunia, ladang gilir balik tercatat hadir di lebih dari empat puluh negara tropis dan mencakup sekitar 350 juta hektare lahan. Luasnya persebaran tersebut menunjukkan bahwa sistem ini bukanlah praktik pinggiran yang terbatas pada kelompok tertentu, melainkan salah satu warisan pertanian tertua yang masih bertahan dan terus beradaptasi hingga masa kini.


Mekanisme Ladang Gilir Balik

Ladang gilir balik merupakan sistem pengelolaan lahan yang dibangun melalui pengalaman panjang lintas generasi, dengan memahami ritme tanah, tumbuhan, cuaca, dan waktu.

1. Pemilihan Lahan (Manggul / Ninjau)
Pada tahap ini, para tetua adat dan petani berpengalaman menentukan lokasi berdasarkan berbagai petunjuk alami, seperti jenis vegetasi yang tumbuh, tekstur tanah, kemiringan lereng, serta kedekatannya dengan sumber air. Lahan yang telah cukup lama menjalani masa bera (biasanya ditandai oleh tumbuhnya pohon-pohon muda dengan ukuran tertentu) dianggap telah pulih dan siap untuk kembali dimanfaatkan.

2. Penyiangan Lahan (Manabas / Matabang)
Semak, perdu, dan pepohonan ditebang secara bertahap untuk membuka ruang tanam. Namun, tidak semua pohon ditebang. Pohon-pohon tertentu sering kali dipertahankan sebagai penanda batas lahan, pelindung tanah dari erosi, atau karena memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini umumnya dilakukan menjelang atau pada musim kemarau agar biomassa yang ditebang dapat mengering secara sempurna.

3. Pembakaran Terkendali (Nunu / Nyulut)
Ya, kamu tidak salah baca. Tahap yang dalam sejumlah daerah dikenal sebagai nunu ini kerap menjadi bagian yang paling disalahpahami oleh masyarakat luar. Padahal, dalam praktik tradisionalnya, pembakaran dilakukan secara hati-hati dan terencana. Metode pembersihan lahan tradisional ini mengutamakan keamanan dan pencegahan api liar. Jika api melompat ke lahan tetangga, pelakunya akan dikenakan denda adat yang sangat berat.Tekniknya seperti ini:
  • Sebelum api dinyalakan, petani wajib membuat jalur isolasi atau pembatas api (firebreak) di sekeliling batas luar ladang. 
  • Teknik ini mewajibkan seluruh ranting, semak belukar, dan batang kayu hasil tebasan berada dalam posisi merunduk atau rata dengan tanah. Hal ini krusial secara aerodinamika: jika ada dahan pohon kering yang masih berdiri tegak saat dibakar, angin kencang dapat menerbangkan bara api ke atas tajuk pohon (crown fire) dan memicu kebakaran hutan yang tidak terkendali. 
  • Selain itu, pembakaran dilakukan melawan arah angin, dengan tujuan api yang bergerak melawan angin akan merambat lambat dan stabil. 
  • Hal penting lain, pembakaran tidak boleh dilakukan sendirian. Biasanya terjadi secara bergiliran atau gotong royong.
Keuntungan ekologisnya, yakni abu yang dihasilkan berfungsi sebagai pupuk alami yang kaya unsur kalium, fosfor, dan kalsium. Selain membantu menetralkan keasaman tanah, abu juga meningkatkan kesuburan lahan dalam jangka pendek tanpa memerlukan pupuk kimia.

4. Penanaman (Nugal / Manugal)
Dengan menggunakan tongkat tugal, petani membuat lubang-lubang kecil tempat benih ditanam. Padi gogo atau padi ladang menjadi tanaman utama, tetapi ini jarang tumbuh sendirian. Di sekelilingnya ditanami pula jagung, ubi, sayuran, buah-buahan, hingga tanaman obat. Pola tumpang sari semacam ini menciptakan keragaman hayati yang tinggi sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu jenis tanaman.

5. Pemeliharaan dan Panen (Marumput dan Ngetau)
Ketika musim panen tiba, hasil tidak selalu dipetik sekaligus. Berbagai jenis tanaman dipanen secara bertahap sesuai siklus pertumbuhan masing-masing. Penyiangan pun dilakukan secara manual, sementara pengendalian hama banyak mengandalkan keseimbangan alami yang tercipta dari keberagaman tanaman. 

6. Masa Bera/Istirahat (Tugal Tidur)
Pada periode ini, lahan tidak lagi digarap dan dibiarkan dipulihkan oleh alam. Belukar tumbuh, disusul pepohonan muda yang perlahan membentuk kembali tutupan vegetasi. Selesai masa panen akhir hingga dua puluh tahun berikutnya, tanah mengembalikan kesuburannya. Kehidupan liar kembali hadir, dan siklus ekologis berlangsung sebagaimana mestinya. Ketika masa pemulihan dianggap cukup, lahan tersebut dapat kembali dibuka, lalu seluruh proses pun berulang.

7. Siklus Balik (Manggul Umai Lama atau Membuka Belukar)
Tahapan ini menjadi penanda penutup siklus awal, dan akan dilanjutkan dengan memulai siklus dengan mekanisme yang sama. Cirinya ditandai dengan kesiapan yang dahulu pernah digarap. Indikatornya bisa berupa kesuburan lahan atau faktor lain yang dikenal para petani lokal ini
Istilah-istilah di atas diambil berdasarkan campuran dari beberapa penggunaan bahasa Dayak dan Banjar Kalimantan, yang tentu saja masih ada beragam kata lokal lain yang merujuk pada makna yang sama.


Kebaikan Sistem Ladang Gilir Balik

Selama dijalankan sesuai hukum adat/tradisi (ditopang oleh kepadatan penduduk yang rendah dan masa bera yang cukup panjang) ladang gilir balik memiliki sejumlah keunggulan ekologis yang telah teruji selama berabad-abad. Banyak peneliti bahkan menempatkannya sebagai salah satu bentuk pertanian tradisional yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Salah satu keunggulannya terletak pada kemampuannya menjaga kesuburan tanah secara alami. Abu yang dihasilkan dari pembakaran terkendali menyumbangkan berbagai unsur hara penting bagi tanaman. Setelah masa tanam berakhir, lahan dibiarkan beristirahat selama bertahun-tahun sehingga vegetasi sekunder dapat tumbuh kembali. Selama masa bera tersebut, tanah memperoleh kesempatan untuk memulihkan kandungan haranya secara alami tanpa ketergantungan pada pupuk sintetis.

Ladang gilir balik juga berperan dalam memelihara keanekaragaman hayati. Berbeda dengan sistem budidaya monokultur yang didominasi satu jenis tanaman, ladang gilir balik umumnya menerapkan pola tumpang sari. Dalam satu hamparan lahan dapat tumbuh padi gogo, jagung, berbagai jenis umbi, sayuran, buah-buahan, hingga tanaman obat. Keragaman tersebut membentuk ekosistem yang lebih kompleks dan mendukung keberlangsungan berbagai organisme lain di sekitarnya.

Keunggulan berikutnya adalah ketahanan pangan yang lebih lentur. Dengan menanam banyak jenis tanaman sekaligus, masyarakat tidak menggantungkan seluruh kebutuhan pangan pada satu komoditas. Apabila hasil padi menurun akibat cuaca atau gangguan tertentu, masih tersedia sumber pangan lain yang dapat dipanen, seperti singkong, jagung, talas, maupun aneka sayuran.


Selain itu, sistem ini turut membantu mengendalikan hama secara alami. Perpindahan lahan yang dilakukan secara berkala memutus siklus hidup berbagai organisme pengganggu tanaman. Ketika sebuah lahan memasuki masa bera dan kembali ditumbuhi vegetasi alami, populasi hama yang sebelumnya berkembang akan kehilangan lingkungan yang sesuai untuk bertahan hidup. Dengan cara tersebut, kebutuhan akan pestisida dapat ditekan dan keseimbangan ekologis tetap terjaga.

Keempat aspek tersebut menunjukkan bahwa selain menghasilkan pangan, pola pertanian ini mengintegrasikan proses pemulihan tanah, pelestarian biodiversitas, serta pengelolaan risiko pertanian dalam satu siklus yang saling mendukung, selama dijalankan dengan tradisi kepatuhan terhadap aturan dan pengetahuan warisan lokal yang mengatur pergiliran lahan.
Infografis Ladang Gilir Balik: Mekanisme dan Kebaikan



2. Sejarah Ladang Gilir Balik

Sejarah Panjang di Nusantara

Asal Usul Historis

Meski, ladang berpindah tidak melulu ladang gilir balik, namun praktik menanam padi di lahan kering lebih dahulu ada, sebelum sawah dikenalkan. Sejarah menyebut tanaman pangan utamanya bukanlah padi, melainkan umbi-umbian (seperti talas dan ubi gadung) serta buah-buahan, setelahnya barulah tanaman padi diadopsi ke dalam sistem perladangan. Di Indonesia sendiri, padi lahan kering (padi gogo) baru mulai ditanam di ladang sekitar tahun 1500 SM ketika nenek moyang penutur Austronesia tiba di Nusantara. (Wikipedia)

  • ±10.000 tahun laluAwal pengelolaan lahan di Asia Tenggara daratan. Temuan dari Thailand dan Vietnam sering dipandang sebagai indikasi awal pengelolaan lahan yang kemudian berkembang menjadi berbagai bentuk pertanian lahan kering, meski butuh kepastian tentang ladang gilir balik tersendiri.
  • ±4.000–5.000 tahun lalu: Penyebaran pertanian Austronesia ke Nusantara. Migrasi penutur Austronesia dari Taiwan dan Asia Timur membawa berbagai teknologi pertanian, domestikasi tanaman, peternakan, serta pengetahuan pengelolaan lahan ke Kepulauan Asia Tenggara. Dalam proses adaptasi terhadap lingkungan hutan tropis, berkembang berbagai bentuk pertanian lahan kering yang menjadi dasar bagi sistem ladang gilir balik di banyak wilayah Nusantara. (Kemendikdasmen)
  • Era Neolitikum Indonesia (±2500–1500 SM)Meskipun tidak langsung ditemukan bukti ladang gilir balik, namun peneliti menilai bahwa pola pengelolaan lahan secara bergilir merupakan strategi yang paling sesuai dengan kondisi hutan tropis dan kemungkinan telah digunakan sejak periode ini. (Repositori Kemendikdasmen)
  
Era Pra-Kolonial Hingga Masa Kini

Era Pra-Kolonial
Bukti arkeologis, linguistik, dan etnografi menunjukkan bahwa praktik pertanian lahan kering telah berkembang sejak masa Neolitikum dan terus diwariskan oleh berbagai komunitas adat hingga periode kerajaan-kerajaan Nusantara.

Di Kalimantan, berbagai kelompok Dayak mengembangkan sistem pengelolaan lahan yang diatur oleh hukum adat, mencakup pembukaan lahan, masa bera, hak penggunaan, dan pemanfaatan hutan. Sistem tersebut memungkinkan lahan dan vegetasi pulih secara alami sebelum kembali ditanami, sehingga membentuk pola pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

Era Kolonial Belanda (VOC–Hindia Belanda)
Pada masa kolonial, pemerintah Belanda umumnya memandang perladangan berpindah sebagai bentuk pertanian yang kurang produktif dibandingkan pertanian menetap. Selain dianggap sulit diawasi dan dipajaki, sistem ini juga dinilai tidak sejalan dengan kebijakan kolonial yang mendorong intensifikasi pertanian dan pengendalian penggunaan lahan.

Sejak paruh kedua ke-19, berbagai kebijakan agraria kolonial, termasuk Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria 1870, yakni regulasi pertanahan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda) dan penerapan domeinverklaring (Pernyataan Kepemilikan Negara), memperkuat klaim negara atas tanah yang tidak dibuktikan sebagai milik perseorangan menurut hukum kolonial. Kondisi ini sering kali mengabaikan sistem hak ulayat dan siklus bera dalam ladang gilir balik, sehingga mempersempit pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat adat.

Era Kemerdekaan hingga Orde Baru (1945–1998)
Setelah kemerdekaan, kebijakan pembangunan pertanian Indonesia lebih banyak diarahkan pada pertanian menetap dan peningkatan produksi pangan. Dalam kerangka tersebut, sistem ladang gilir balik sering dipandang kurang produktif dan sulit diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional.
  • Pada masa Orde Baru, tekanan terhadap wilayah kelola masyarakat adat semakin meningkat melalui berbagai program pembangunan, antara lain:
  • Program transmigrasi yang membuka kawasan baru di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, dan Papua.
  • Ekspansi HPH (Hak Pengusahaan Hutan), perkebunan besar, dan proyek-proyek pembangunan yang mempersempit ruang kelola masyarakat adat.
  • Kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan pembukaan lahan yang kerap tidak membedakan antara praktik pembakaran terkendali dalam ladang gilir balik dengan pembakaran berskala besar.
  • Munculnya anggapan bahwa perladangan berpindah merupakan penyebab utama kerusakan hutan dan kebakaran lahan.
Padahal, banyak penelitian menunjukkan bahwa dampak ekologis ladang gilir balik tradisional berbeda dari deforestasi permanen yang terjadi akibat pembukaan hutan untuk industri, perkebunan, atau proyek skala besar.

Era Reformasi hingga Kini (1998–2024)
Sejak Reformasi, ruang pengakuan terhadap masyarakat adat dan sistem pengelolaan lahan tradisional mulai menguat. Perubahan ini didorong oleh desentralisasi, gerakan masyarakat sipil, serta meningkatnya perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat.Beberapa perkembangan penting meliputi:
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, meskipun hutan adat saat itu masih dikategorikan sebagai bagian dari hutan negara.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui.
  • Advokasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk memperoleh pengakuan wilayah adat dan praktik pengelolaan lahan tradisional.
  • Meningkatnya penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa ladang gilir balik dapat menjadi sistem pertanian yang berkelanjutan apabila didukung masa bera yang memadai, kepadatan penduduk yang sesuai, dan tata kelola adat yang kuat. 
Meski demikian, tantangan masih tetap ada. Konflik tenurial, perluasan perkebunan, proyek ekstraktif, serta kebijakan pengendalian kebakaran yang belum sepenuhnya mempertimbangkan praktik lokal masih memengaruhi keberlangsungan sistem pertanian ini.


Sejarah "Fitnah" terhadap Ladang Gilir Balik

sudut pandang dalam ladang gilir balik

Meskipun telah dipraktikkan selama berabad-abad dan menjadi bagian penting dari kehidupan banyak masyarakat adat, ladang gilir balik tidak selalu memperoleh penilaian yang adil. Sejak masa kolonial Belanda hingga era Orde Baru, sistem ini sering dipandang sebagai bentuk pertanian yang tertinggal, tidak efisien, bahkan dianggap mengancam kelestarian lingkungan. Pandangan tersebut kemudian membentuk berbagai narasi negatif yang bertahan hingga sekarang, meskipun banyak di antaranya telah dipatahkan oleh penelitian dan pengalaman lapangan.
 
1. Dituduh sebagai Penyebab Utama Kebakaran Hutan
Salah satu tudingan yang paling sering diarahkan kepada peladang tradisional adalah keterkaitannya dengan kebakaran hutan. Setiap kali bencana kebakaran besar melanda Kalimantan atau Sumatra, praktik buka lahan-tebang-bakar bisa menjadi sasaran tuduhan. Dalam berbagai pemberitaan dan perdebatan publik, peladang adat sering ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas meluasnya api. (Mongabay1) (Mongabay2) (Berita Kalteng)

Sementara kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Selain pembakaran ini bukan sekadar bakar (baca: Mekanisme Ladang Berpindah) pada berbagai kajian historis justru menunjukkan bahwa kebakaran hutan berskala besar lebih sering berkaitan dengan pembukaan lahan korporasi untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit, terutama di kawasan gambut yang telah dikeringkan dan menjadi sangat rentan terhadap api.

2. Dicap sebagai Perusak Hutan
Selain dikaitkan dengan kebakaran, ladang gilir balik juga lama dianggap sebagai penyebab deforestasi. Bagi sebagian pengamat kolonial dan peneliti Barat pada masa lalu, praktik berpindah-pindah lahan dipandang sebagai bentuk eksploitasi hutan yang sukar  dikendalikan. Perpindahan lokasi tanam dianggap identik dengan pembukaan hutan baru secara terus-menerus.

Penilaian tersebut lahir dari pemahaman yang kurang utuh terhadap cara kerja ladang gilir balik. Istilah berpindah sering ditafsirkan sebagai ekspansi tanpa batas ke kawasan hutan primer. Padahal, dalam praktik tradisionalnya, para peladang umumnya kembali ke lahan lama yang telah menjalani masa bera dan tumbuh menjadi hutan sekunder atau belukar. Siklus pengelolaan berlangsung di dalam wilayah adat yang sama, berputar dari satu petak ke petak lainnya sesuai jadwal rotasi yang telah disepakati.
 
3. Anggapan Produktivitas Lebih Rendah Dibanding Sawah
Bila ditelusuri, kajian mendalam tentang ladang gilir balik lebih banyak menguat di era kini. Sementara, masa lalu, masih menyebutnya dengan perladangan berpindah. Mengacu pada penyebutan dan pengamatan yang kurang mendalam, sehingga di tumbuh pandangan yang kurang mendukung sistem perladangan ini. Era ini terjadi sejak masa kolonial hingga masa Revolusi Hijau di masa Orde Baru (1960 - 1980-an), ketika keberhasilan pertanian banyak diukur dari peningkatan produksi padi. 

Dalam kerangka tersebut, ladang gilir balik (yang lebih sering disebut ladang berpindah) dipandang kurang efisien karena umumnya hanya menghasilkan satu musim panen padi dalam setahun. Akibatnya, berbagai program pembangunan pertanian mendorong pengembangan pertanian menetap dan persawahan di sejumlah wilayah. Namun, pendekatan tersebut tidak selalu selaras dengan kondisi ekologis setempat. Persawahan memerlukan topografi yang relatif datar serta ketersediaan air yang stabil sepanjang tahun. Sementara itu, banyak wilayah pedalaman Kalimantan didominasi tanah podsolik merah-kuning di kawasan berbukit dengan karakteristik kesuburan yang berbeda. 

Semestinya penilaian minus mengenai ladang gilir balik menunjukkan pentingnya memahami suatu sistem pertanian dalam konteks lingkungan dan budaya tempat ia berkembang. Karena itu, memahami ladang gilir balik memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, dengan melihatnya sebagai hasil adaptasi masyarakat terhadap kondisi alam yang mereka hadapi selama bergenerasi.

(bersambung)



Posting Komentar

Terimakasih telah membaca, silakan berkomentar yang baik. Mohon tidak menaruh link hidup, situs yang mengandung SARA, judi online, web scam dan phising, karena akan dihapus.

Lebih baru Lebih lama